Ahad, 27 Februari 2011

MAKRUH-Fiqh Prioritas oleh Dr. Yusuf Qardhawi

MAKRUH

BAGIAN paling rendah dalam rangkaian perkara-perkara yang
dilarang adalah perkara makruh; yaitu makruh tanzihi.
Sebagaimana diketahui, makruh ini ada dua macam; makruh
tahrimi dan makruh tanzihi. Makruh tahrimi ialah perkara
makruh yang lebih dekat kepada haram; sedangkan makruh tanzihi
ialah yang lebih dekat kepada halal. Dan itulah yang
dimaksudkan dengan istilah makruh pada umumnya.

Banyak sekali contoh yang kita kenal dalam perkara ini.
Barangsiapa yang pernah membaca buku Riyadh as-Shalihin, yang
ditulis oleh Imam Nawawi, maka dia akan dapat menemukan
berbagai contoh tentang perkara yang makruh ini. Seperti
makruhnya orang yang makan sambil bersandar, minum dari bawah
bejana air, meniup minuman, beristinja' dengan tangan kanan,
memegang farji dengan tangan kanan tanpa adanya uzur, berjalan
dengan satu sandal, bertengkar di masjid dan mengangkat suara
di dalamnya, berbisik di masjid pada hari Jumat ketika imam
sedang berkhotbah, membesar-besarkan suara ketika berbicara,
mengucapkan doa, "Ya Allah ampunilah dosaku kalau engkau mau."
"Kalau Allah dan Fulan menghendaki", berbincang-bincang
setelah makan malam yang paling akhir, shalat ketika makanan
sudah dihidangkan, mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa,
atau untuk melakukan Qiyamul Lail.

Perkara yang makruh --sebagaimana didefinisikan oleh para
ulama-- ialah perkara yang apabila ditinggalkan kita
mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapatkan
dosa.

Oleh karena itu, tidak ada siksa bagi orang yang melakukan
perkara yang dianggap makruh tanzihi. Hanya saja, ia akan
dikecam apabila melakukan sesuatu yang pantas mendapatkan
kecaman apalagi jika ia melakukannya berulang-ulang.

Akan tetapi, kita tidak perlu menganggap mungkar tindakan
semacan ini (makruh tanzihi); agar mereka tidak terjebak dalam
kesibukan memerangi hal-hal yang makruh padahal di saat yang
sama mereka sedang melakukan hal-hal yang jelas diharamkan
oleh agama.

Isnin, 21 Februari 2011

HUKUM FOTOGRAFI oleh:Dr. Yusuf Qardhawi

PERTANYAAN

Saya mempunyai kamera untuk memotret ketika saya berekreasi
atau pada acara-acara tertentu lainnya, apakah yang demikian
itu berdosa atau haram?

Di kamar saya juga ada foto beberapa tokoh, selain itu saya
mempunyai beberapa surat kabar yang di dalamnya ada
foto-foto wanita, apakah yang demikian itu terlarang?
Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

JAWABAN

Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada
masa lalu, yaitu Al 'Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al
Muthi'i - termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti
pada zamannya - didalam risalahnya yang berjudul "Al Jawabul
Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi" berpendapat bahwa
fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada
hakikatnya fotografi tidak termasuk kedalam aktivitas
mencipta sebagaimana disinyalir hadits dengan kalimat
"yakhluqu kakhalqi" (menciptakan seperti ciptaanKu ...),
tetapi foto itu hanya menahan bayangan. Lebih tepat,
fotografi ini diistilahkan dengan "pemantulan," sebagaimana
yang diistilahkan oleh putra-putra Teluk yang menamakan
fotografer (tukang foto) dengan sebutan al 'akkas (tukang
memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin.
Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya,
tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau
pelukis. Karena itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia
terhukum mubah.

Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh banyak ulama,
dan pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku saya Al
Halal wal Haram.

Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya adalah
halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita
telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan
yang dilarang syara'. Tetapi jika memotret objek-objek yang
tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan
alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.

Kemudian ada pula kondisi-kondisi tertentu yang tergolong
darurat sehingga memperbolehkan fotografi meski terhadap
orang-orang yang diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan
kepegawaian, paspor, atau foto identitas. Adapun mengoleksi
foto-foto para artis dan sejenisnya, maka hal itu tidak
layak bagi seorang muslim yang memiliki perhatian terhadap
agamanya.

Apa manfaatnya seorang muslim mengoleksi foto-foto artis?
Tidaklah akan mengoleksi foto-foto seperti ini kecuali
orang-orang tertentu yang kurang pekerjaan, yang hidupnya
hanya disibukkan dengan foto-foto dan gambar-gambar.

Adapun jika mengoleksi majalah yang didalamnya terdapat
foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut
disesalkan. Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, ketika
gambar-gambar dan foto-foto wanita dipajang sebagai model
iklan, mereka dijadikan perangkap untuk memburu pelanggan.
Model-model iklan seperti ini biasanya dipotret dengan
penampilan yang seronok.

Majalah dan surat kabar juga menggunakan cara seperti itu,
mereka sengaja memasang foto-foto wanita pemfitnah untuk
menarik minat pembeli. Anehnya, mereka enggan memasang
gambar pemuda atau orang tua.

Bagaimanapun juga, apabila saudara penanya mengoleksi
majalah tertentu karena berita atau pengetahuan yang ada
didalamnya - tidak bermaksud mengumpulkan gambar atau foto,
bahkan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak ia
perlukan - maka tidak apalah melakukannya. Namun yang lebih
utama ialah membebaskan diri dari gambar-gambar telanjang
yang menyimpang dari tata krama dan kesopanan. Kalau ia
tidak dapat menghindarinya, maka hendaklah disimpan di
tempat yang tidak mudah dijangkau dan dilihat orang, dan
hendaklah ia hanya membaca isinya.

Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto itu tidak
diperbolehkan, karena hal itu dimaksudkan untuk
mengagungkan. Dan yang demikian itu bertentangan dengan
syara', karena pengagungan hanyalah ditujukan kepada Allah
Rabbul 'Alamin.

Rabu, 16 Februari 2011

MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi

PERTANYAAN

Ada sebagian orang mengatakan bahwa rambut wanita tidak
termasuk aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan
bagaimana dalilnya?

JAWAB

Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara
dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama,
ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu
termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di
hadapan orang yang bukan muhrimnya.

Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat
Al-Qur'an:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah
mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..."
(Q.s. An-Nuur: 31).

Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang
bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya.
Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama,
baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa
rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan
ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan
perhiasan yang tidak tampak.

Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah
melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan
perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang
tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."

Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak)
ialah pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah"
Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah,
kedua tangan dan pakaian."

Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
"Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan
dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."

Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai
dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk
tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah
dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada
bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena
darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."

Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik
sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di
waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya
salat, ibadat haji dan sebagainya."

Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu
Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma'
sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw.
memalingkan muka seraya bersabda:

"Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita
sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi
dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau
mengisyaratkan pada muka dan tangannya).

Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa
rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh
ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.

Allah swt. telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin,
dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang
biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah
"kain untuk menutup kepala," sebagaimana surban bagi
laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli
tafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala)
tidak terdapat pada hadis manapun.

Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah
bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan
akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka,
Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu
dada dan lainnya."

Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata,
"Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."

Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
untuk menutupi apa yang terbuka.

Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah
r.a. lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapat
menutupinya."

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...