Ahad, 27 Februari 2011

MAKRUH-Fiqh Prioritas oleh Dr. Yusuf Qardhawi

MAKRUH

BAGIAN paling rendah dalam rangkaian perkara-perkara yang
dilarang adalah perkara makruh; yaitu makruh tanzihi.
Sebagaimana diketahui, makruh ini ada dua macam; makruh
tahrimi dan makruh tanzihi. Makruh tahrimi ialah perkara
makruh yang lebih dekat kepada haram; sedangkan makruh tanzihi
ialah yang lebih dekat kepada halal. Dan itulah yang
dimaksudkan dengan istilah makruh pada umumnya.

Banyak sekali contoh yang kita kenal dalam perkara ini.
Barangsiapa yang pernah membaca buku Riyadh as-Shalihin, yang
ditulis oleh Imam Nawawi, maka dia akan dapat menemukan
berbagai contoh tentang perkara yang makruh ini. Seperti
makruhnya orang yang makan sambil bersandar, minum dari bawah
bejana air, meniup minuman, beristinja' dengan tangan kanan,
memegang farji dengan tangan kanan tanpa adanya uzur, berjalan
dengan satu sandal, bertengkar di masjid dan mengangkat suara
di dalamnya, berbisik di masjid pada hari Jumat ketika imam
sedang berkhotbah, membesar-besarkan suara ketika berbicara,
mengucapkan doa, "Ya Allah ampunilah dosaku kalau engkau mau."
"Kalau Allah dan Fulan menghendaki", berbincang-bincang
setelah makan malam yang paling akhir, shalat ketika makanan
sudah dihidangkan, mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa,
atau untuk melakukan Qiyamul Lail.

Perkara yang makruh --sebagaimana didefinisikan oleh para
ulama-- ialah perkara yang apabila ditinggalkan kita
mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapatkan
dosa.

Oleh karena itu, tidak ada siksa bagi orang yang melakukan
perkara yang dianggap makruh tanzihi. Hanya saja, ia akan
dikecam apabila melakukan sesuatu yang pantas mendapatkan
kecaman apalagi jika ia melakukannya berulang-ulang.

Akan tetapi, kita tidak perlu menganggap mungkar tindakan
semacan ini (makruh tanzihi); agar mereka tidak terjebak dalam
kesibukan memerangi hal-hal yang makruh padahal di saat yang
sama mereka sedang melakukan hal-hal yang jelas diharamkan
oleh agama.

Tiada ulasan:

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...