Ahad, 27 Februari 2011

MAKRUH-Fiqh Prioritas oleh Dr. Yusuf Qardhawi

MAKRUH

BAGIAN paling rendah dalam rangkaian perkara-perkara yang
dilarang adalah perkara makruh; yaitu makruh tanzihi.
Sebagaimana diketahui, makruh ini ada dua macam; makruh
tahrimi dan makruh tanzihi. Makruh tahrimi ialah perkara
makruh yang lebih dekat kepada haram; sedangkan makruh tanzihi
ialah yang lebih dekat kepada halal. Dan itulah yang
dimaksudkan dengan istilah makruh pada umumnya.

Banyak sekali contoh yang kita kenal dalam perkara ini.
Barangsiapa yang pernah membaca buku Riyadh as-Shalihin, yang
ditulis oleh Imam Nawawi, maka dia akan dapat menemukan
berbagai contoh tentang perkara yang makruh ini. Seperti
makruhnya orang yang makan sambil bersandar, minum dari bawah
bejana air, meniup minuman, beristinja' dengan tangan kanan,
memegang farji dengan tangan kanan tanpa adanya uzur, berjalan
dengan satu sandal, bertengkar di masjid dan mengangkat suara
di dalamnya, berbisik di masjid pada hari Jumat ketika imam
sedang berkhotbah, membesar-besarkan suara ketika berbicara,
mengucapkan doa, "Ya Allah ampunilah dosaku kalau engkau mau."
"Kalau Allah dan Fulan menghendaki", berbincang-bincang
setelah makan malam yang paling akhir, shalat ketika makanan
sudah dihidangkan, mengkhususkan hari Jumat untuk berpuasa,
atau untuk melakukan Qiyamul Lail.

Perkara yang makruh --sebagaimana didefinisikan oleh para
ulama-- ialah perkara yang apabila ditinggalkan kita
mendapatkan pahala, dan apabila dikerjakan tidak mendapatkan
dosa.

Oleh karena itu, tidak ada siksa bagi orang yang melakukan
perkara yang dianggap makruh tanzihi. Hanya saja, ia akan
dikecam apabila melakukan sesuatu yang pantas mendapatkan
kecaman apalagi jika ia melakukannya berulang-ulang.

Akan tetapi, kita tidak perlu menganggap mungkar tindakan
semacan ini (makruh tanzihi); agar mereka tidak terjebak dalam
kesibukan memerangi hal-hal yang makruh padahal di saat yang
sama mereka sedang melakukan hal-hal yang jelas diharamkan
oleh agama.

Isnin, 21 Februari 2011

HUKUM FOTOGRAFI oleh:Dr. Yusuf Qardhawi

PERTANYAAN

Saya mempunyai kamera untuk memotret ketika saya berekreasi
atau pada acara-acara tertentu lainnya, apakah yang demikian
itu berdosa atau haram?

Di kamar saya juga ada foto beberapa tokoh, selain itu saya
mempunyai beberapa surat kabar yang di dalamnya ada
foto-foto wanita, apakah yang demikian itu terlarang?
Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?

JAWABAN

Mengenai foto dengan kamera, maka seorang mufti Mesir pada
masa lalu, yaitu Al 'Allamah Syekh Muhammad Bakhit Al
Muthi'i - termasuk salah seorang pembesar ulama dan mufti
pada zamannya - didalam risalahnya yang berjudul "Al Jawabul
Kaafi fi Ibahaatit Tashwiiril Futughrafi" berpendapat bahwa
fotografi itu hukumnya mubah. Beliau berpendapat bahwa pada
hakikatnya fotografi tidak termasuk kedalam aktivitas
mencipta sebagaimana disinyalir hadits dengan kalimat
"yakhluqu kakhalqi" (menciptakan seperti ciptaanKu ...),
tetapi foto itu hanya menahan bayangan. Lebih tepat,
fotografi ini diistilahkan dengan "pemantulan," sebagaimana
yang diistilahkan oleh putra-putra Teluk yang menamakan
fotografer (tukang foto) dengan sebutan al 'akkas (tukang
memantulkan), karena ia memantulkan bayangan seperti cermin.
Aktivitas ini hanyalah menahan bayangan atau memantulkannya,
tidak seperti yang dilakukan oleh pemahat patung atau
pelukis. Karena itu, fotografi ini tidak diharamkan, ia
terhukum mubah.

Fatwa Syekh Muhammad Bakhit ini disetujui oleh banyak ulama,
dan pendapat ini pulalah yang saya pilih dalam buku saya Al
Halal wal Haram.

Fotografi ini tidak terlarang dengan syarat objeknya adalah
halal. Dengan demikian, tidak boleh memotret wanita
telanjang atau hampir telanjang, atau memotret pemandangan
yang dilarang syara'. Tetapi jika memotret objek-objek yang
tidak terlarang, seperti teman atau anak-anak, pemandangan
alam, ketika resepsi, atau lainnya, maka hal itu dibolehkan.

Kemudian ada pula kondisi-kondisi tertentu yang tergolong
darurat sehingga memperbolehkan fotografi meski terhadap
orang-orang yang diagungkan sekalipun, seperti untuk urusan
kepegawaian, paspor, atau foto identitas. Adapun mengoleksi
foto-foto para artis dan sejenisnya, maka hal itu tidak
layak bagi seorang muslim yang memiliki perhatian terhadap
agamanya.

Apa manfaatnya seorang muslim mengoleksi foto-foto artis?
Tidaklah akan mengoleksi foto-foto seperti ini kecuali
orang-orang tertentu yang kurang pekerjaan, yang hidupnya
hanya disibukkan dengan foto-foto dan gambar-gambar.

Adapun jika mengoleksi majalah yang didalamnya terdapat
foto-foto atau gambar-gambar wanita telanjang, hal ini patut
disesalkan. Lebih-lebih pada zaman sekarang ini, ketika
gambar-gambar dan foto-foto wanita dipajang sebagai model
iklan, mereka dijadikan perangkap untuk memburu pelanggan.
Model-model iklan seperti ini biasanya dipotret dengan
penampilan yang seronok.

Majalah dan surat kabar juga menggunakan cara seperti itu,
mereka sengaja memasang foto-foto wanita pemfitnah untuk
menarik minat pembeli. Anehnya, mereka enggan memasang
gambar pemuda atau orang tua.

Bagaimanapun juga, apabila saudara penanya mengoleksi
majalah tertentu karena berita atau pengetahuan yang ada
didalamnya - tidak bermaksud mengumpulkan gambar atau foto,
bahkan menganggap hal itu sebagai sesuatu yang tidak ia
perlukan - maka tidak apalah melakukannya. Namun yang lebih
utama ialah membebaskan diri dari gambar-gambar telanjang
yang menyimpang dari tata krama dan kesopanan. Kalau ia
tidak dapat menghindarinya, maka hendaklah disimpan di
tempat yang tidak mudah dijangkau dan dilihat orang, dan
hendaklah ia hanya membaca isinya.

Sedangkan menggantungkan atau memasang foto-foto itu tidak
diperbolehkan, karena hal itu dimaksudkan untuk
mengagungkan. Dan yang demikian itu bertentangan dengan
syara', karena pengagungan hanyalah ditujukan kepada Allah
Rabbul 'Alamin.

Rabu, 16 Februari 2011

MENUTUP RAMBUT BAGI WANITA oleh Dr. Yusuf Al-Qardhawi

PERTANYAAN

Ada sebagian orang mengatakan bahwa rambut wanita tidak
termasuk aurat dan boleh dibuka. Apakah hal ini benar dan
bagaimana dalilnya?

JAWAB

Telah menjadi suatu ijma' bagi kaum Muslimin di semua negara
dan di setiap masa pada semua golongan fuqaha, ulama,
ahli-ahli hadis dan ahli tasawuf, bahwa rambut wanita itu
termasuk perhiasan yang wajib ditutup, tidak boleh dibuka di
hadapan orang yang bukan muhrimnya.

Adapun sanad dan dalil dari ijma' tersebut ialah ayat
Al-Qur'an:

"Katakanlah kepada wanita yang beriman, 'Hendaklah
mereka menahan pandangannya, memelihara kemaluannya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali
yang (biasa) tampak darinya. Dan hendaklah mereka
menutupkan kain kerudung ke dadanya, ..."
(Q.s. An-Nuur: 31).

Maka, berdasarkan ayat di atas, Allah swt. telah melarang
bagi wanita Mukminat untuk memperlihatkan perhiasannya.
Kecuali yang lahir (biasa tampak). Di antara para ulama,
baik dahulu maupun sekarang, tidak ada yang mengatakan bahwa
rambut wanita itu termasuk hal-hal yang lahir; bahkan
ulama-ulama yang berpandangan luas, hal itu digolongkan
perhiasan yang tidak tampak.

Dalam tafsirnya, Al-Qurthubi mengatakan, "Allah swt. telah
melarang kepada kaum wanita, agar dia tidak menampakkan
perhiasannya (keindahannya), kecuali kepada orang-orang
tertentu; atau perhiasan yang biasa tampak."

Ibnu Mas'ud berkata, "Perhiasan yang lahir (biasa tampak)
ialah pakaian." Ditambahkan oleh Ibnu Jubair, "Wajah"
Ditambah pula oleh Sa'id Ibnu Jubair dan Al-Auzai, "Wajah,
kedua tangan dan pakaian."

Ibnu Abbas, Qatadah dan Al-Masuri Ibnu Makhramah berkata,
"Perhiasan (keindahan) yang lahir itu ialah celak, perhiasan
dan cincin termasuk dibolehkan (mubah)."

Ibnu Atiyah berkata, "Yang jelas bagi saya ialah yang sesuai
dengan arti ayat tersebut, bahwa wanita diperintahkan untuk
tidak menampakkan dirinya dalam keadaan berhias yang indah
dan supaya berusaha menutupi hal itu. Perkecualian pada
bagian-bagian yang kiranya berat untuk menutupinya, karena
darurat dan sukar, misalnya wajah dan tangan."

Berkata Al-Qurthubi, "Pandangan Ibnu Atiyah tersebut baik
sekali, karena biasanya wajah dan kedua tangan itu tampak di
waktu biasa dan ketika melakukan amal ibadat, misalnya
salat, ibadat haji dan sebagainya."

Hal yang demikian ini sesuai dengan apa yang diriwayatkan
oleh Abu Daud dari Aisyah r.a. bahwa ketika Asma' binti Abu
Bakar r.a. bertemu dengan Rasulullah saw, ketika itu Asma'
sedang mengenakan pakaian tipis, lalu Rasulullah saw.
memalingkan muka seraya bersabda:

"Wahai Asma'! Sesungguhnya, jika seorang wanita
sudah sampai masa haid, maka tidak layak lagi bagi
dirinya menampakkannya, kecuali ini ..." (beliau
mengisyaratkan pada muka dan tangannya).

Dengan demikian, sabda Rasulullah saw. itu menunjukkan bahwa
rambut wanita tidak termasuk perhiasan yang boleh
ditampakkan, kecuali wajah dan tangan.

Allah swt. telah memerintahkan bagi kaum wanita Mukmin,
dalam ayat di atas, untuk menutup tempat-tempat yang
biasanya terbuka di bagian dada. Arti Al-Khimar itu ialah
"kain untuk menutup kepala," sebagaimana surban bagi
laki-laki, sebagaimana keterangan para ulama dan ahli
tafsir. Hal ini (hadis yang menganjurkan menutup kepala)
tidak terdapat pada hadis manapun.

Al-Qurthubi berkata, "Sebab turunnya ayat tersebut ialah
bahwa pada masa itu kaum wanita jika menutup kepala dengan
akhmirah (kerudung), maka kerudung itu ditarik ke belakang,
sehingga dada, leher dan telinganya tidak tertutup. Maka,
Allah swt. memerintahkan untuk menutup bagian mukanya, yaitu
dada dan lainnya."

Dalam riwayat Al-Bukhari, bahwa Aisyah r.a. telah berkata,
"Mudah-mudahan wanita yang berhijrah itu dirahmati Allah."

Ketika turun ayat tersebut, mereka segera merobek pakaiannya
untuk menutupi apa yang terbuka.

Ketika Aisyah r.a. didatangi oleh Hafsah, kemenakannya, anak
dari saudaranya yang bernama Abdurrahman r.a. dengan memakai
kerudung (khamirah) yang tipis di bagian lehernya, Aisyah
r.a. lalu berkata, "Ini amat tipis, tidak dapat
menutupinya."

Sedih?

Sesungguhnya tidak ada petunjuk yang lebih baik berbanding petuntuk dari Nabi SAW. Seseoranng yang menghadapi kesukaran , keluh-kesah dan kesedihan bacalah doa yang diajarka oleh Nabi SAW seperti yang diriwayatkan daripada Ibn Mas’ud RA Nabi SAW telah bersabda:

ما أصاب عبداً هم ولا حزن فقال “اَللَّهُمَّ إنِّيْ عَبْدُكْ ابْنُ عَبْدِكْ ابْنُ أَمَتِكْ نَاصِيَتِيْ بِيَدِكْ مَاضٍ فِيَّ حُكْمُكْ عَدْلٌ فِيَّ قَضَاؤُكْ أَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ هُوَ لَكَ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكْ أَوْ أَنْزَلْتَهُ فِيْ كِتَابِكْ أَوْ عَلَّمْتَهُ أَحَداً مِنْ خَلْقِكْ أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِيْ عِلْمِ الْغَيْبِ عِنْدَكْ أنْ تَجْعَلَ الْقُرْآنَ رَبِيْعَ قَلْبِيْ وَنُوْرَ صَدْرِيْ وَجَلَاءَ حُزْنِيْ وَذَهَابَ هَمِّيْ” إلا أذهب الله همه وحزنه وأبدله مكانه فرحا

Maksudya: “Tidak ada seseorang yang ditimpa keluh kesah dan kesedihan, lalu dia membaca: (maksudnya) “Ya Allah sesungguhnya aku adalah hambaMu, anak kepada hamba lelakiMu, anak kepada hamba perempuanMu, ubun-ubunku berada di dalam gengamanMu, telah berlalu ke atasku hukumanMu, adillah ke atasku setiap ketetapanMu, aku memohon kepadaMu, dengan setiap nama yang Engkau namakan diriMu dengannya, atau dengan nama yang Engkau turunkannya di dalam kitabMu, atau dengan nama yang Engkau ajarkan kepada salah seorang daripada hambaMu, atau dengan nama yang Engkau simpan ia di alam ghaib di sisiMu, untuk Engkau menjadikan al-Quran itu penghias dan cahaya hatiku, menghapuskan kesedihanku dan menghilangkan keluh-kesahku.” Melainkan Allah akan menghilangkan keluh-kesah dan kesedihannya dan Allah gantikannya dengan kegembiraan.” (Hadith riwayat Ahmad dan Ibn Hibban, dinilai Sahih oleh Ahmad Syakir di dalam Syarh Sunan al-Tirmizi – al-Durar)

Abu Said al-Khudriy RA pula menceritakan:

دخل رسول الله – صلى الله عليه وسلم – المسجد ذات يوم فإذا هو برجل من الأنصار يقال له أبو أمامة فقال: يا أبا أمامة مالي أراك جالساً في المسجد في غير صلاة ؟ قال: هموم لزمتني وديون يا رسول الله قال: أفلا أعلمك كلاماً إذا قلته أذهب الله همك وقضى عنك دينك قلت: بلى يا رسول الله قال: قل إذا أصبحت وإذا أمسيت: “اللّهُمَّ إنِّىْ أعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ وَأعُوْذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ وَأعُوْذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ وَقَهْرِ الرِّجَالِ

Maksudnya: “Suatu hari Rasulullah SAW masuk ke dalam masjid, terdapat seorang lelaki Ansar yang dipanggil Abu Umamah duduk di dalam masjid, Nabi SAW bertanya kepadanya: Wahai Abu Umamah saya tidak pernah melihat engkau duduk di dalam masjid bukan waktu solat? Jawab Abu Umamah: “Keluh-kesah dan hutang menimpaku wahai Rasulullah.” Jawab Nabi SAW: “Mahukah kamu aku ajarkan beberapa kalimat, apabila engkau membacanya, Allah akan menghilangkan keluh-kesah dan melangsaikan hutangmu.?” Beliau menjawab: “sudah tentu wahai Rasulullah.” Jawab Baginda: “pada waktu pagi dan petang bacalah: “(Maksudnya) Ya Allah, aku memohon perlindungan denganMu daripada keluh kesah dan kesedihan, rasa lemah dan kemalasan, Aku memohon perlindungan denganMu daripada sifat penakut dan kebakhilan, dan aku mohon perlindungan denganMu dari bebanan hutang dan dikuasai seseorang.” (Hadith sahih riwayat Abu Daud)

wallahu a’lam.

sumber:http://soaljawab.wordpress.com/2008/12/01/amalan-ketika-sedih/

Isnin, 14 Februari 2011

Hukum wanita haid masuk masjid

pdf hukum wanita haid masuk masjid oleh DR. H. Ardiansyah Lc.MA

Selawat ke atas Nabi

SIAPAKAH YANG LAYAK DISEBUT KAFIR?

SIAPAKAH YANG LAYAK DISEBUT KAFIR?
Dr. Yusuf Al-Qardhawi

Pertanyaan:

Siapakah sebenarnya yang layak dihukumi (disebut) kafir?

Jawab:

Yang layak disebut kafir ialah orang yang dengan
terang-terangan tanpa malu menentang dan memusuhi agama
Islam, menganggap dirinya kafir dan bangga akan perbuatannya
yang terkutuk.

Bukan orang-orang Islam yang tetap mengakui agamanya secara
lahir, walaupun dalamnya buruk dan imannya lemah, tidak
konsisten antara perbuatan dan ucapannya. Orang itu dalam
Islam dinamakan "munafik" hukumnya.

Di dunia dia tetap dinamakan (termasuk) orang Islam, tetapi
di akhirat tempatnya di neraka pada tingkat yang terbawah.

Di bawah ini kami kemukakan golongan (orang-orang) yang
layak disebut kafir tanpa diragukan lagi, yaitu:

1. Golongan Komunis atau Atheis, yang percaya pada suatu
falsafah dan undang-undang, yang bertentangan dengan syariat
dan hukum-hukum Islam. Mereka itu musuh agama, terutama
agama Islam. Mereka beranggapan bahwa agama adalah candu
bagi masyarakat.

2. Orang-orang atau golongan dari paham yang menamakan
dirinya sekular, yang menolak secara terang-terangan pada
agama Allah dan memerangi siapa saja yang berdakwah dan
mengajak masyarakat untuk kembali pada syariat dan hukum
Allah.

3. Orang-orang dari aliran kebatinan, misalnya golongan
Duruz, Nasyiriah, Ismailiah dan lain-lainnya. Kebanyakan
dari mereka itu berada di Suriah dan sekitarnya.

Al-Imam Ghazali pernah berkata:

"Pada lahirnya mereka itu bersifat menolak dan batinnya
kufur."

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah juga berkata:

"Mereka lebih kafir daripada orang-orang Yahudi dan Nasrani.
Karena sebagian besar mereka ingkar pada landasan Islam."

Seperti halnya mereka yang baru muncul di masa itu, yaitu
yang bernama Bahaiah, agama baru yang berdiri sendiri.
Begitu juga golongan yang mendekatinya, yaitu Al-Qadiyaniah,
yang beranggapan bahwa pemimpinnya adalah Nabi setelah Nabi
Muhammad saw.

Kenapa anda menegurnya?

Kenapa anda menegurnya?

1-kerana anda geram & tak tahan dengannya
2-kerana cemburu & tak dapat apa yang dia ada
3-kerana anda sayang kepadanya
...
Khalifah Harun ar-Rasyid adalah pemimpin yang sentiasa mendampingi para ulama & sering bersama mereka sambil mendengarkan nasehat. Suatu hari dia didatangi seorang pemuda yang menasihatinya dengan kasar.

Ar-Rasyid berkata kepadanya, ” Cubalah engkau berbicara dengan baik dan berobjektif kepadaku.”

Pemuda itu menjawab, ” Itu adalah yang paling minimal bagimu.”

Ar-Rasyid, ” Cubalah beritahu kepadaku siapa yang lebih jahat, aku atau Firaun?”

Pemuda menjawab, ” Firaun.”

Ar-Rasyid, ” Siapakah yang lebih baik, engkau atau Musa bin Imran ?”

Jawab pemuda, ” Musa.”

Ar-Rasyid, ” Apakah engkau tidak tahu ketika Allah SWT mengutus Musa dan saudaranya Harun kepada Firaun? Allah berpesan kepada keduanya, ” Maka bicaralah kamu berdua kepadanya dengan perkataan yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.”

dipetik dari laman facebook Prof. Dr.
Zainur Rashid Zainuddin

Jujurlah Padaku, Ini Cinta Atau Nafsu? (Siri Valentine Day)

Salam cinta.

Saya sukakan cinta, tetapi saya akan berubah menjadi benci jika dihubungkan ia dengan nafsu yang jahat. Saya benci kalau ianya telah diubah menjadi suatu yang keji hasil olahan dari syaitan. Sedangkan cinta itu sebenarnya suci. Tetapi yang menjahanamkan ia adalah hawa nafsu yang membawa kepada panas teriknya neraka.

Semalam, saya membeli-belah di salah sebuah mall di Medan berhampiran rumah saya. Saya melihat ada pertandingan nyanyian berduet pasangan lelaki dan perempuan sempena Valentine Day. Saya bertanya-tanya di dalam hati, kok masih ada lagi orang-orang Islam di zaman ini yang tak tahu asal-usul Valentine Day ya? Saya hanya mampu menggeleng kepala. Astaghfirullahal azim.

Di sini, saya akan tinggalkan kalian dengan sedikit petikan yang saya gemari dari bukuNikmatnya Pacaran Setelah Pernikahan - Salim A. Fillah; khasnya untuk mereka yang mungkin bercadang ingin menyambut Valentine Day.

***

"Cinta adalah cermin bagi orang yang sedang jatuh cinta untuk mengetahui watak dan kelemahlembutan dirinya dalam citra kekasihnya. Karena sebenarnya ia tidak jatuh cinta kecuali kepada dirinya sendiri."
- Al-Imam Ibnu Dawud Azh Zhahiri

dr. Ali Akbar menggambarkan sebagai ucapan seorang pemuda kepada seorang wanita, "Aku mencintaimu..", tapi sebenarnya berbunyi, "Aku ingin berzina denganmu.."

Maka, jujurlah padaku, ini cinta atau nafsu?

"Maka apakah orang-orang yang dijadikan (oleh syaitan) menganggap baik pekerjaannya yang buruk lalu dia meyakini pekerjaan itu baik (sama dengan orang yang tidak ditipu syaitan).." (Faathir: 8)

Nafsu itu, Ah kasihan si CINTA!

"Dan aku tidak berlepas diri dari (kesalahan) nafsuku. Karena sesungguhnya nafsu itu selalu menyuruh kepada keburukan, kecuali yang diberi rahmat oleh Rabbku. Sesungguhnya Rabbku, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."(Yusuf: 53)


Anda dan saya memang bukan malaikat. Jangan pernah menyesali keberadaan nafsu dalam diri kita, dan pasti jangan pula membunuhnya. Allah SWT menjadikannya sebagai amanah yang dipercayakan agar kita meletakkannya dalam ketaatan sebagaimana Ia gariskan. Fitrah inilah yang menjadi sarana lestarinya jenis manusia sebagai makhluq Allah yang diperintahkan untuk beribadah kepadaNya semata dan memakmurkan bumiNya semesta.

"Dan janganlah kalian mendekati zina. Sesungguhnya zina adalah perbuatan keji. Dan jalan yang buruk." (Al-Isra': 32)

Betapa para penipu menggunakan kata cinta untuk mewakili nafsu keji yang mereka selimutkan sepanjang proses pendahuluan sampai zina yang disebut sebagai pembuktian cinta. Demi Allah mereka berdusta! Setiap lelaki hanya menginginkan regukan kenikmatan dalam setiap interaksi yang mereka sebut pacaran meski mereka bersumpah bahwa cintanya suci dan sejati.

Zina, mungkin juga berupa pacaran yang oleh orang tua 'modern' dikatakan sebagai, 'anak saya masih mengerti batas-batasnya'. Batas apa? Demi Allah, catatan zina tak hanya menggores apa yang ada di antara pusat dan lutut. Semua indera dan anggota tubuh bisa jadi terdakwa. Mata, telinga, lisan, tangan, kaki, juga angan. Di bagian tubuh manapun, zina mendudukkan diri sebagai potensi celaka yang harus diwaspadai.

"Telah tertulis atas anak Adam nasibnya dari zina. Akan bertemu dalam hidupnya, tidak bisa tidak. Maka kedua mata, zinanya adalah memandang. Kedua telinga, zinanya berupa mendengarkan. Lisan, zinanya berkata. Tangan, zinanya menyentuh. Kaki, zinanya berjalan. Dan zinanya hati adalah ingin dan angan-angan. Maka akan dibenarkan hal ini oleh kemaluan, atau didustakannya.."
(Hadis Riwayat Muslim, dari Abu Hurairah)

Memang, ketika seorang mu'min telah menghadirkan Allah sebagai kebersamaan dan pengawasan, persepsinya terhadap sesuatu bukan lagi persepsi orang kebanyakan. Ia memandang alam wujud dari ufuk yang tinggi, ufuk kesucian, keagungan dan kemuliaan. Allah-lah yang paling berhak atas cinta, pengabdian, penghambaan, dan segala yang dia miliki.


"Wahai ummat Muhammad. Demi Allah saat hamba laki-laki berzina, dan saat hamba perempuan berzina, tidak ada yang lebih cemburu daripada Allah.Demi Allah, wahai ummat Muhammad, seandainya kalian mengetahui apa yang aku ketahui niscaya kalian akan lebih banyak menangis daripada tertawa.." Kemudian Rasulullah SAW mengangkat tangannya dan berkata: "Ya Allah, bukankah aku sudah menampaikan?"
(Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim)

Apakah kalian dengar wahai ummat Muhammad? Adakah kalian dengar hai orang beriman? Ya Allah, bukankah aku sudah menyampaikan? Allahummasyhad, ya Allah saksikanlah!

[Salim A. Fillah, Nikmatnya Pacaran Setelah Pernikahan]

***

Maka, kalian yang sedang menikmati cinta bersama pasangan kalian, mintalah fatwa pada hati. Perlukah disambut Valentine Day ini? Tahukah kamu asal-usul Valentine Day? Silakan google dan mencarinya. Atau mungkin kamu perlu membaca entri penangan saya berupa cinta sempena Valentine Day yang pernah saya tulis tahun lalu.

Keinginan saya semakin meluap-luap untuk menyertakan definisi cinta oleh Salim A. Fillah dalam bukunya itu;

"Cinta berupa energi, yang membuat sang pencinta memiliki tatapan pinta kepada Rabbnya. Pandangan kasihnya jatuh jua ke retina cinta, takkan berpaling selamanya. Lalu senyumnya pun merekah, mekar dari kuncup cinta. Bahkan di kala tangis, ia menimba luhnya dari mata air cinta.."

"Energi cinta, energi yang meredakan segala resah dan gelisah dengan mengingat Sang Kekasih. Ketenangan di segala suasana, keteduhan di setiap terik. Keteguhan untuk mengucapkan Ahad.. Ahad walau cambukan terus melecut dan pasir panas menjadikan tubuh bak kacang goreng. Cinta ini berbuah dzikir naturi yang menenteramkan.."

Maka, janganlah menjadi orang yang dungu dengan menyambut Valentine Day ini yang tidak harus disambut. Hari cinta bukan hanya pada 14 Februari, tetapi setiap hari kita sebenarnya menerima cinta dan menyambutnya. Atau perlukah aku mendefinisikan maksud cinta itu? Begini saja, yang namanya cinta, kamu bebas mendefinisikannya.

Wardatul Shaukah
teratak mawar
2.40 pm, Medan.

MMT

بسم الله الرحمن الرحيم
Alhamdulillah segala puji kepada Allah atas nikmat kurniaan dan rezeki dariNYA BADAR PKPMI-CM telah selamat menjalankan MMT(majlis muhasabah tahunan) yang kedua kalinya semalam yang bertanggal 13 februari 2011. Laporan selanjutnya bakal menyusul. insyaALLAH..

Renungan

Sehingga sesuatu yang tidak penting, tidak didahulukan atas
sesuatu yang penting. Sesuatu yang penting tidak didahulukan
atas sesuatu yang lebih penting. Sesuatu yang tidak kuat
(marjuh) tidak didahulukan atas sesuatu yang kuat (rajih). Dan
sesuatu "yang biasa-biasa" saja tidak didahulukan atas sesuatu yang utama, atau yang paling utama. -Dr. Yusuf Al Qardhawy-

Teladan terbaik

لَقَدْ كَانَ لَكُمْ فِي رَسُولِ اللَّهِ أُسْوَةٌ حَسَنَةٌ لِمَنْ كَانَ يَرْجُو اللَّهَ وَالْيَوْمَ الآخِرَ وَذَكَرَ اللَّهَ كَثِيرًا (٢١)

“Sesungguhnya telah ada pada (diri) Rasulullah itu suri teladan yang baik bagimu (iaitu) bagi orang yang mengharap (rahmat) Allah dan (kedatangan) hari kiamat dan dia banyak menyebut Allah.” (Surah al-Ahzab, 33: 21)

jadual solat 16,17,18 dan 19 februari 2011



jadual solat 14,15februari 2011


LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...